hak MPR Mas lutfi 02.39 No comments Anggota MPR mempunyai hak antara lain :1) Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD 19452) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan3) Memilih dan dipilih4) Membela diri5) Keuangan dan administrasi Share: Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
0 komentar:
Posting Komentar